Jejak Digital Tak Mudah Hilang, Ini yang Sering Dilupakan Pengguna Internet

Jakarta, – Mengunggah foto, memberikan komentar, melakukan pencarian hingga sekadar membuka sebuah situs ternyata dapat meninggalkan rekam digital. Jejak tersebut tidak selalu terlihat oleh pengguna, tetapi dapat tersimpan dan digunakan kembali dalam berbagai bentuk.

Jejak digital merupakan kumpulan informasi yang terbentuk dari aktivitas seseorang ketika menggunakan internet. Pemerintah mengingatkan bahwa unggahan, komentar maupun aktivitas digital lainnya dapat bertahan dalam waktu lama, bahkan setelah konten dihapus dari perangkat pengguna.

Jejak digital terbagi menjadi dua bentuk. Jejak aktif muncul ketika pengguna secara sadar membagikan informasi, seperti mengunggah foto, menulis komentar atau mengisi formulir daring.

Sementara itu, jejak pasif terbentuk melalui aktivitas yang terjadi secara otomatis. Contohnya adalah riwayat pencarian, alamat IP, lokasi, cookies serta informasi tertentu yang dikumpulkan situs atau aplikasi ketika digunakan.

Bukan sekadar soal unggahan

Banyak pengguna menganggap jejak digital hanya berkaitan dengan konten yang mereka unggah di media sosial. Padahal, aktivitas sehari-hari di internet juga dapat menghasilkan data.

Pencarian produk, penggunaan aplikasi, transaksi daring dan interaksi dengan berbagai layanan digital dapat menjadi bagian dari rekam aktivitas pengguna.

Data tersebut dapat dimanfaatkan platform untuk berbagai kepentingan, termasuk personalisasi layanan dan iklan. Namun, ketika informasi pribadi jatuh ke tangan yang salah, risikonya dapat berkembang menjadi pencurian identitas, phishing, penipuan hingga rekayasa sosial.

Karena itu, menghapus sebuah unggahan tidak selalu berarti seluruh salinannya langsung hilang. Konten dapat saja telah disalin, diunduh, disimpan di perangkat lain atau tersimpan pada sistem tertentu.

Data pribadi juga punya perlindungan hukum

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan berdasarkan prinsip pelindungan data, termasuk menjaga keamanan data dari akses, pengungkapan, perubahan, penyalahgunaan, perusakan atau penghilangan yang tidak sah.

UU PDP juga memberikan sejumlah hak kepada subjek data pribadi serta mengatur kewajiban pengendali dan pemroses data dalam menjaga keamanan informasi yang mereka kelola.

Apa yang perlu dilakukan pengguna?

Pengguna internet perlu lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi pribadi. Pengaturan privasi akun juga perlu diperiksa secara berkala, terutama pada media sosial dan aplikasi yang memiliki akses terhadap kamera, mikrofon, lokasi maupun kontak.

Penggunaan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun serta autentikasi dua faktor juga dapat menambah lapisan perlindungan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah seseorang memiliki jejak digital atau tidak. Hampir setiap pengguna internet pasti memilikinya.

Yang lebih penting adalah seberapa banyak informasi yang ditinggalkan dan siapa yang dapat mengaksesnya. Sebab, sesuatu yang terlihat sepele ketika diunggah hari ini bisa memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button