Presidium KPPKBB Desak Jokowi Keluarkan Perpres Pemekaran Kabupaten Bogor Barat

Presidium KPPKBB Desak Jokowi Keluarkan Perpres Pemekaran Kabupaten Bogor Barat

SpotOlahraga

14 Juli 2024


BOGOR (DesentraLNEWS)
– Presidium KPPKBB (Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat) mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) persiapan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Barat.


Wilayah Kabupaten Bogor terlalu luas dengan 40 kecamatan dan jumlah penduduknya terlalu banyak, mencapai 5,6 juta jiwa. Sehingga perlu pemekaran untuk pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan.


“Penduduk Kabupaten Bogor sudah di atas lima juta dan masuk Kabupaten terpadat se-Indonesia, itu setara dengan jumlah penduduk dua provinsi,” ujar Ketua Presidium KPPKBB Ustaz Buchori Muslim dalam pernyataannya, Selasa (9/7/2024).


Menurutnya, pemekaran wilayah barat Kabupaten Bogor sudah mengemuka sejak tahun 2000. “Keinginan atau aspirasi untuk pemekaran dari masyarakat Bogor Barat sudah diusulkan sejak 24 tahun yang lalu,” ungkapnya.


Wilayah Kabupaten Bogor yang sangat luas juga berdampak di bidang keamanan yang bermasalah. Menurut Ustaz Buchori, tingkat kejahatan dan kriminal sangat tinggi. “Hampir setiap malam ada pencurian, pembegalan, tawuran dan lainnya,” tuturnya.


Selain itu, permasalahan lainnya adalah pelayanan publik sangat kurang dan tidak optimal. Serta masih minimnya sarana kesehatan umum, sarana pendidikan, sarana ekonomi, dan sarana transportasi umum. Terkait transportasi, Bogor Barat menjadi imbas dari permasalahan kemacetan.


Seperti diketahui, aspirasi pemekaran tersebut sudah bertahun-tahun disuarakan, aspirasi itu kemudian direspons pada tahun 2005 oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, diawali dengan pelaksanaan seminar mengenai pengembangan wilayah.


Kemudian, tahun 2006 Pemkab Bogor mulai melakukan penelitian pengembangan wilayah dengan menggandeng PT Bermuda Jasa Utama (BJU). Berselang satu tahun, September 2007, DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 12 tahun 2007 tentang persetujuan pembentukan DOB pemekaran daerah kabupaten Bogor.


Dalam keputusan tersebut ditentukan ada 14 Kecamatan Kabupaten Bogor yang akan memisahkan diri dengan nama daerah Kabupaten Bogor Barat. Kecamatan tersebut antara lain, Dramaga, Ciampea, Tenjolaya, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, dan Rumpin.


Akan tetapi aspirasi tersebut hingga hari ini terealisasi, karena itulah KPPKBB kembali bersuara mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan pemekaran tersebut.

Ditulis oleh : SpotNusa Redaksi Utama