Pajak Kendaraan Berubah, Pemilik Mobil Wajib Tahu Aturan Barunya

Jakarta, 11 September 2026 – Pemilik kendaraan bermotor perlu memahami aturan terbaru mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Permendagri tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangan dan sekaligus mencabut Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam aturan baru tersebut, dasar pengenaan PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus, hingga mobil barang serta sepeda motor.

Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai kendaraan listrik berbasis baterai. Kendaraan jenis ini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB dalam aturan terbaru.

Namun, pemerintah tetap memberikan ruang pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, misalnya, menyebut aturan baru tersebut menjadi landasan penyesuaian kebijakan pajak kendaraan listrik di Jakarta.

Dengan demikian, pemilik mobil tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa perubahan aturan berarti seluruh pajak kendaraan otomatis naik. Besaran pajak tetap bergantung pada dasar pengenaan dan ketentuan yang diterapkan pemerintah daerah.

Pemilik kendaraan sebaiknya mengecek besaran PKB dan komponen pajak lainnya sesuai wilayah registrasi kendaraan. Terlebih, pemerintah daerah wajib menyesuaikan dasar penghitungan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat dengan ketentuan baru tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button