Rocky Gerung Disorot, Usulan Gibran Mundur Dinilai Langgar Etik Wantimpres

JAKARTA — Pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, yang menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menuai sorotan. Rocky dinilai telah melampaui batas etika kelembagaan karena menyampaikan pandangan politik di ruang publik, padahal anggota Wantimpres terikat ketentuan hukum mengenai kerahasiaan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Penilaian tersebut disampaikan Inas N Zubir. Ia menyoroti pernyataan Rocky dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang tayang sekitar 8–9 Oktober 2026, beberapa hari setelah Rocky dilantik sebagai anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026.
Dalam podcast tersebut, Rocky menyarankan agar Gibran mengundurkan diri secara elegan atau menunjukkan sikap kenegarawanan. Menurut Rocky, langkah itu dapat meredam ketegangan publik yang berpotensi memicu amuk massa, mencegah Presiden Prabowo Subianto terseret dalam polemik, serta merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan.
Rocky juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi, bukan sikap resmi Wantimpres.
Namun, Inas menilai penjelasan tersebut tidak serta-merta memisahkan pernyataan Rocky dari jabatan yang baru diembannya. Sebagai pejabat publik di lingkungan lembaga penasihat Presiden, Rocky dinilai tetap terikat batasan hukum dan etika kelembagaan.
Soroti Pasal 6 UU Wantimpres
Inas merujuk Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Ketentuan tersebut menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.”
Menurut Inas, ketentuan itu menegaskan bahwa nasihat dan pertimbangan kepada Presiden semestinya disampaikan melalui mekanisme internal, bukan disebarluaskan kepada publik.
Ia berpandangan, ketika seorang anggota Wantimpres menyampaikan rekomendasi politik yang menyangkut posisi Wakil Presiden di ruang terbuka, muncul persoalan mengenai batas antara pandangan pribadi dan tanggung jawab kelembagaan.
Inas juga mengingatkan bahwa Mahfud MD pernah menyoroti ketentuan serupa, khususnya mengenai larangan bagi anggota Wantimpres menyampaikan kepada publik hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan pertimbangan mereka kepada Presiden.
Dinilai Berpotensi Mengganggu Soliditas Pemerintahan
Selain aspek hukum dan etika kelembagaan, Inas menilai usulan pengunduran diri Gibran berpotensi memengaruhi soliditas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut dia, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih memperoleh mandat melalui proses elektoral. Karena itu, seruan agar salah satu pihak mundur dari pemerintahan dinilai dapat melemahkan kesatuan kepemimpinan yang telah memperoleh mandat rakyat.
Inas menegaskan, Wantimpres memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta. Lembaga tersebut bukan ditujukan sebagai ruang untuk menyampaikan pernyataan politik kepada publik yang berpotensi memicu ketegangan atau mempertanyakan legitimasi kepemimpinan nasional.
Ia menilai penyampaian rekomendasi semacam itu di ruang publik bertentangan dengan semangat kerahasiaan dan mekanisme internal yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Wantimpres.



